Insentif Mobil Listrik CBU Disetop, Indonesia Bisa Jadi Pusat Produksi

2 Min Read
Mobil listrik Aletra L8 yang sudah hadir dan dijual resmi di Indonesia (Nevbuzz/ Pius Mali)

NEVBUZZ – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian memastikan akan menyetop pemberian insentif mobil listrik dari produk impor utuh alias CBU (Completely Built Up). Artinya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor.

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universita Indonesia (LPEM UI), Riyanto mengatakan, insentif mobil listrik impor utuh memang mampu mendorong penjualannya di Indonesia sepanjang 2024 dan pada 2025. Artinya, uji pasar kendaraan bebas emisi gas buang ini berhasil.

Riyanto menyebut, mobil listrik impor merajai pasar otomotif nasional ini. Adapun pemberian insentif mobil listrik membuat porsi jenis kendaraan ini sudah mencapai 64 persen per Mei 2025. Jumlahnya naik drastis jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (Mei 2024) yang hanya 40,2 persen.

Di sisi lain, insentif mobil listrik yang merupakan Impor hanya berdampak ke sektor perdagangan saja, memiliki efek berganda (multiplier effect) jauh lebih kecil dibandingkan dengan produksi lokal. Kondisi ini juga membuat utilisasi produksi pabrik dalam negeri tidak optimal.

Maka,Riyanto merekomendasikan pemerintah Indonesia memberikan kebijakan fiskal yang konsisten, fair dan proporsional berbasis emisi dan TKDN. Kendaraan yang berkontribusi mengurangi emisi cukup besar dan dampak terhadap perekonomiannya besar, patut memperoleh insentif yang besar pula

“Seharusnya insentif BEV (Battery Electric Vehicle) impor tidak diperpanjang. Agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pusat produksi mobil listrik,” ucapnya mengutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian RI, Sabtu (13/9).

Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, dengan berakhirnya pemberian insentif mobil listrik impor membuat produsen otomotif harus bisa memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026.

Baca Juga :  Wuling unjuk gigi di GIIAS 2025, mobil listrik dimodifikasi

“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Tunggul.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *