NEVBUZZ – Kasus motor kredit membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan kepada Tuhadi, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia, PT FIFGROUP Cabang Purbalingga.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026 lalu, dengan nomor perkara 95/Pid.B/2025/PN Pbg. Vonis ini menjadi penegasan hukum atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang kerap terjadi dalam praktik pembiayaan konsumen.
Kronologi Kasus
Kasus bermula ketika Tuhadi mengajukan pembiayaan pembelian satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 melalui FIFGROUP Cabang Purbalingga. Berdasarkan perjanjian pembiayaan, kendaraan tersebut dijadikan jaminan fidusia dengan masa angsuran hingga Juli 2027.
Namun sejak November 2024, terdakwa berhenti memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit motor. Dari hasil penelusuran tim penagihan FIFGROUP, diketahui bahwa kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia itu telah dialihkan kepada pihak ketiga bernama Abdul Muslim tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Pengalihan dilakukan dengan nilai yang sangat rendah, yakni hanya Rp1.000.000.
Atas temuan kasus tersebut, FIFGROUP melaporkan kasus ini ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025. Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Purbalingga, perkara akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purbalingga untuk disidangkan.
Dasar Hukum dan Putusan
Majelis hakim menyatakan perbuatan Tuhadi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi debitur yang dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Akibat perbuatan terdakwa, FIFGROUP Cabang Purbalingga mengalami kerugian finansial mencapai kurang lebih Rp30 juta.
Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menegaskan bahwa putusan pengadilan ini menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat.
“Putusan ini membuktikan bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana serius. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga itikad baik dalam memenuhi kewajiban dan tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap objek jaminan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti, menambahkan bahwa perusahaan senantiasa mengutamakan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog bagi konsumen yang menghadapi kesulitan pembayaran. Namun terhadap tindakan yang menunjukkan ketiadaan itikad baik seperti pengalihan objek fidusia, perusahaan tidak akan ragu menempuh jalur hukum.
“Kami selalu memberikan solusi bagi konsumen beritikad baik. Tetapi untuk kasus seperti pengalihan objek fidusia yang jelas merupakan tindak pidana, kami akan menggunakan hak-hak hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi kepentingan perusahaan dan kepastian hukum,” jelas Imam.
Pembelajaran bagi Masyarakat
FIFGROUP berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap perjanjian pembiayaan yang telah difidusiakan mendapatkan perlindungan hukum penuh.
Praktik pengalihan objek fidusia tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Banyak pihak mungkin belum memahami bahwa tindakan tersebut dilarang undang-undang dan pelakunya dapat diancam pidana penjara.
Dengan vonis ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan mengalihkan barang jaminan tanpa izin, serta pentingnya mematuhi kewajiban dalam setiap perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.