Jangan Kaget Lihat Pelat Nomor Khusus Ini di Jalan Raya

3 Min Read
Mobil Dinas Mahkamah Agung kini pakai pelat nomor khusus (Screenshot YouTube Mahkamah Agung)

NEVBUZZ – Pelat nomor menjadi identitas resmi kendaraan bermotor maupun versi listrik. Di Indonesia, komponen ini wajib terpasang di bagian depan dan belakang mobil maupun sepeda motor, serta menyesuaikan statusnya.

Ada beragam jenis pelat nomor berdasarkan warna dan fungsi. Pada kendaran pribadi menggunakan dasar putih dengan angka dan tulisan hitam, Angkutan umum memakai dasar warna kuning dengan tulisan hitam, pelat hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas, dasar pelat merah dengan angka putih, serta pelat dengan kombinasi warna biru untuk jenis kendaraan elektrifikasi.

Tersedia juga kode ‘RI' untuk Presiden, Wakil Presiden, serta Pejabat Tinggi negara. Selain itu, Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri juga menyediakan pelat rahasia maupun khusus, untuk kendaraan dinas lembaga negara. Ini biasa dipakai oleh Polisi, TNI, Anggota DPR, dan paling baru adalah Mahkamah Agung.

Ya, Mahkamah Agung kini tak lagi memakai kode RI 8 dan sebagai penggantinya disiapkan pelat khusus dengan huruf depan MA. Kebijakan ini resmi berlaku setelah Kapolri melalui Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., menerbitkan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025.

Apresiasi Mahkamah Agung

Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebatas langkah administratif, tetapi juga bentuk sinergi antarkementerian-lembaga demi kelancaran tugas peradilan.

“Pekenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolri atas inisiasi penerbitan STNK dan TNKB khusus ini. Inisiatif ini bukan sekedar kebijakan administratif, tetapi sebuah bukti nyata bahwa harmonisasi dan sinergi antarkementerian-lembaga dapat diwujudkan demi kelancaran tugas peradilan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Senin (25/8).

Sunarto menambahkan, penggunaan pelat nomor khusus Mahkamah Agung sejalan dengan regulasi yang berlaku dan memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan teratur. “Saya percaya STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung ini dapat mendorong kerja sama antar-Polri dan kementerian/lembaga negara lainnya, bahwa kerja sama yang solid akan selalu melahirkan kemajuan yang nyata,” tutupnya.

Baca Juga :  Daihatsu Jaga Tren Positif Penjualan di Jawa Timur Melalui GIIAS Surabaya 2025

Adapun kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus meliputi mobil dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *