NEVBUZZ – Pemerintah Indonesia terus mempercepat adopsi kendaraan elektrifikasi. Salah satu caranya adalah dengan memberi insentif bagi merek-merek otomotif yang hendak memasarkan kendaraan berstatus impor utuh alias CBU (Completely Built-Up) di Tanah Air.
Meski demikian, masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang sudah diterima untuk mobil listrik CBU akan disetop.
Artinya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta para produsen otomotif yang telah menikmati insentif impor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) CBU untuk memenuhi kewajiban produksinya secara lokal di Indonesoa. Hal ini termasuk dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku, seusai masa impor tersebut berakhir.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, dengan kondisi dan regulasi tersebut maka para produsen bisa mulai memenuhi syarat TKDN mulai 2026.
“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian, Minggu (7/9).
Adapun percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia membuat populasi kendaraan jenis ini setiap tahun meningkat. Pada tahun 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, meningkat sebesar 78% dari tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit.
Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.