NEVBUZZ – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan rencana pemberian insentif untuk kendaraan listrik. Informasi aling baru, aturan ini rencananya akan mulai berlaku di Tanah Air pada Juni 2025.
Bocoran tersebut diungkap langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut, targetnya pemberian insentif untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) mulai bisa diterapkan pada Juni 2026.
Adapun rencana pemberian insentif kendaraan listrik 2026, jelas Purbaya, menjadi strategi Pemerintah dalam upaya mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan memperkuat ketahanan energi nasional. Anggaran yang mendukung implementasinya untuk mobil listrik maupun sepeda motor listrik juga masih dibahas.
“Anggarannya sedang kami hitung dan dipersiapkan. Saya ingin, bisa dimulai pada awal Juni untuk bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip Senin (11/5).
Tahun ini, Pemerintah Indonesia menyiapkan insentif dengan kuota untuk 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit sepeda motor listrik. Terkait besarannya, mobil listrik diberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen, sedangkan motor listrik Rp 5 juta per unit.
“Nantinya, insentif mobil listrik akan bervariasi. Bisa mencapai 100 persen PPN-nya ditanggung, ada juga yang hanya 40 persen, tergantung penggunaan baterainya,” papar Purbaya.
Rencana pemberian insentif mobil listrik dan sepeda motor listrik, juga sudah diketahui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Ia menyebut, pembahasannya sudah dilakukan dan akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum resmi diberlakukan.
“Insentif ini sudah kami bahas dan ini akan dilaporkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan akan diumumkan sesudah dilaporkan,” ujar Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers Pertumbhan PDB TW-1 Tahun 2026, dikutip dari Channel Youtube Kementerian Perekonomian RI, Kamis (7/5).