NEVBUZZ – Ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show alias GIIAS 2026 masih menjadi lokasi jual beli mobil-mobil baru. Artinya, pengunjung juga bisa merasakan impresi berkendara dari mobil maupun sepeda motor yang diinginkan, termasuk para penggemar merek Suzuki.
Bagi calon pembeli mobil Suzuki, tak hanya melihat unit display di area pameran saja. Pengunjung GIIAS 2026 tak hanya bisa melihat jajaran produk yang dipajang. Lebih dari itu, mobil-mobil Suzuki seperti XL7, Fronx, bahkan kendaraan elektrifikasi eVitara juga bisa dijajal secara langsung.
Ketua Harian sekaligus Ketua Penyelenggara Pameran dan Konferensi GAIKINDO, Anton Kumonty mengatakan, kegiatan test drive dan test ride merupakan bagian penting dalam memberikan pemahaman serta kepuasan bagi pengunjung GIIAS 2026.
Mealui kegiatan test drive dan test ride ini, lanjut Anton, GAIKINDO ingin memastikan masyarakat tidak hanya melihat tampilan kendaraan di dalam area pameran, tetapi juga dapat merasakan langsung performa, kenyamanan, fitur keselamatan, hingga teknologi terbaru.
“Pengalaman berkendara ini menjadi bahan pertimbangan bagi calon konsumen sebelum memilih kendaraan impian mereka,” ujar Anton di ajang GIIAS 2026.
Jajaran mobil Suzuki yang bisa dijajal langsung oleh pengunjung GIIAS 2026 berada di area test drive B. Adapun unit yang tersedia, yakni Fronx SGX, Fronx GX, Ertiga, Jimny 5D, Jimny 3D, dan XL7 Alpha MC.
Agar bisa mengikuti kegiatan test drive maupun test ride, pengunjung diwajibkan melakukan pendaftaran data diri terlebih dahulu melalui sistem pendaftaran digital yang telah disediakan. Selain itu, pengunjung wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM A untuk pengujian mobil dan SIM C untuk pengujian sepeda motor) yang masih berlaku.
Demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama di area uji coba, seluruh peserta diwajibkan mematuhi aturan keselamatan, seperti menggunakan sabuk pengaman saat menguji mobil, memakai helm, celana panjang, dan sepatu tertutup saat menguji sepeda motor, serta selalu mematuhi petunjuk petugas, rambu-rambu lalu lintas, dan batas kecepatan maksimal 40 km/jam.